Hai semua,
Di karenakan masih bingung blogger aku ini kontennya apa, jadi aku masih random banget nulisnya hehehe.
Oke, kali ini aku mau share tentang pengalaman aku daftar nikah sendiri di KUA.
Sebenernya awalnya bingung mau minta tolong siapa untuk urus surat dan daftar nikah ke KUA, tapi setelah tanya tanya ke teman akhirnya aku mutusin untuk daftar nikah sendiri ke KUA.
Sebenernya birokrasi untuk daftar nikah di KUA itu gampang loh, tapi mungkin setiap KUA punya syarat dan kebijakan masing masing ya. Yang aku share di sini adalah syarat pendaftaran nikah di KUA kecamatan Kalideres.
Langka pertama untuk urus daftar nikah itu aku dan calon suami masing masing minta surat pengantar dari RT/RW. Setelah itu datang ke kelurahan masing masing domisili. Kebetulah aku dan calon suamiku beda kecamatan, jadi kita urus surat awal ini masing masing dulu.
Berkas yang harus di bawa itu
1. Foto Copy KTP 1 lembar
2. Foto Copy KTP Orang Tua masing masing 1 lembar
3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 lembar
4. Foto Copy Akta Lahir 1 lembar
Nah di kelurahan ini aku dapet surat pernyataan belum menikah dan ingin menikah yang harus di tanda tangani oleh Ketua RT, Orang Tua (Wali) dan calon mempelai. Surat pernyataan ini di tanda tangani diatas materai 6.000. Jadi bagi kalian yang gak mau bolak balik lebih baik siapin dulu materainya ya :)
Setelah surat pernyataan di isi dan di tanda tangani lengkap, Aku balik lagi ke Kelurahan untuk menyerahkan surat pernytaan beserta berkas yang sudah aku sebutkan di atas untuk mendapat surat N1, N2 dan N4. Setelah itu kita tinggal tunggu sampai suratnya selesai di buat dan sudah di tanda tangani oleh Ketua Lurahnya. Birokrasi untuk pengurusan surat ini di kelurahan itu GRATIS ya alias tidak di pungut biaya sedikitpun.
Setelah itu kita bisa langsung meluncur ke KUA untuk daftar nikah.
Tapi, jika calon suami/istri kalian beda domisili/kecamatan, kalian harus urus surat numpang nikah dulu ya. Nah urus surat numpang nikah ini tergantung tempat kalian melangsungkan akad nikahnya ya.
Contohnya seperti aku dan calon suamiku. Calon suami ku itu domisili Kecamatan Cengkareng sedangkan aku Kecamatan Kalideres dan pelaksanaan akad nikahnya di Kecamatan kalideres jadi calon suami ku harus urus surat numpang nikah dulu.
Nah setelah sudah dapat surat numpang nikah dari calon suami ku, aku langsung meluncur ke KUA untuk daftar menikah. Berkas yang harus di bawa itu:
1. N1, N2 dan N3 calon mempelai wanita dan calon mempelai pria. (dalam hal ini aku dan calon suami ku ya)
2. Foto Copy KTP masing masing mempelai
3. Foto Copy KK masing masing mempelai
4. Foto Copy Akta lahir masing masing mempelai
5. Foto Copy KTP saksi nikah masing masing mempelai
6. Pas Foto 2x3 empat lembar, 3x4 dua lembar, 4x6 2 lembar masing masing mempelai dengan backgroud biru
7. Untuk Calon mempelai wanita anak pertama wajib menyertai Foto Copy buku nikah orang tua. (dalam hal ini, karna aku anak pertama aku harus melampirkan foto copy buku nikah orang tua ku)
Setelah berkasnya lengkap tinggal serahkan ke petugas KUAnya, nah di sini aku isi formulir pendaftaran untuk menikah. Setelah sudah terdaftar nanti di kasih billing untuk pembayaran biaya nikahnya.
Oya, nikah di KUA itu gratis, kalau..... nikah dilaksanakan di KUA dan pada hari kerja. Tapi, jika dilaksanakan di luar KUA ada biaya nikahkanya Rp. 600.000,-
Biaya nikah ini di bayarkan melalui bank DKI, jadi di jamin tidak ada KKN di sini hohoho.
Sudah terdaftar , sudah bayar biaya nikahnya juga. Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas setempat dan membawa hasil dari pemeriksaan tsb ke KUA pada saat penataran nikah sesuai dengan yang sudah di jadwalkan oleh pihak KUA.
Penataran nikah ini seperti penerangan tentang dasar dasar menikah, hak hak istri dan suami, kewajiban istri dan suami dll. Singkatnya ini seperti kuliah kilat :)
Setelah itu kita hanya perlu menunggu sampai jadwal nikah kita datang.
Kenapa harus ada pemeriksaan kesehatan?
Akan aku jelaskan di postingan selanjutnya ya.
Terimakasih Sudah membaca
:)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar